Hukuman Penjara Penipuan Dan Penggelapan

Penjara Seumur Hidup Itu Berapa Lama?

Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.

Ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Bagaimana pun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

A.S Alam, (2010), “Pengantar Kriminologi”, Makasar: Pustaka Refleksi Books.

Bahder Johan Nasution, (2008), “Metode Penelitian Ilmu Hukum”, Bandung: Mandar Maju.

Martiman Prodjohamidjojo, (1983), “Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti”, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Moeljatno, (1985), “Kitab Undang-Udang Hukum Pidana”, Jakarta: Bina Aksara.

Noeng Muhadjir, (2000), “Metodologi Penelitian Kualitatif”, Edisi IV, Yogyakarta: Rake Sarasin.

P.A.F Lamintang dan C. Djisman Samosir, (1981), “Delik-delik Khusus Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik”, Bandung: Tarsito.

Romli Atmasasmita, (2010), “Teori dan Kapita Selekta Kriminologi”, Bandung: Eresco, 2010.

R. Soesilo, (1991), “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, Sukabumi: Politeia.

Soerjono Soekanto, (2007), “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafīndo Persada.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, (1990), “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta: Balai Pustaka.

Yahya, Harahap, (2000), “Pembahasan Permasalahan dan Pembahasan KUHAP”, Edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafik.

Chandra Adryanto, (2018), “Law Enforcement Against Fraud and/or Embezzlement (Study of KSP Intidana Central Java, Indonesia)”, Journal of Indonesia Legal Studies, Vol. 3, Issue 01.

Iwan Sujardi, (2012), Peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) dalam Mencegah Kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung, Tesis, Semarang: Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro.

Leni Dwi Nurmala, (2021), Studi Komparatif tentang Asas Legalitas Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 1.

Mukhsalmina, Mukhlis, Yusrizal, (2021), Peran Kepolisian, BNNP dan Masyarakat dalam Penanggulangan Narkotika di Aceh Timur, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2.

Siti Salwa, Yulia, Hamdani, (2019), Penerapan Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar’iyah Bireun, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 1.

Hariandi, Hukum Pidana Penipuan dan Penggelapan, http://www. gresnews. com/ berita/ tips /83457-hukum-pidana-penipuan-dan-penggelapan/, diakses tanggal 9 Juni 2020.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama

sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia

Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

Lantas, menjawab pertanyaan Anda, apa perbedaan penipuan dan penggelapan? Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami merangkum perbedaan pasal penggelapan dan penipuan dalam bentuk tabel berikut.

Sedari awal, pelaku membujuk korban untuk menyerahkan atau memberikan barang. Penipuan baru selesai saat korban menyerahkan barang sebagaimana dikehendaki pelaku.

Pidana Penjara Seumur Hidup

Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:

b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.  Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Baik hukuman penjara maupun hukuman kurungan, sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana.

Bentuk hukuman pidana penjara dan kurungan merupakan pemindahan dengan menahan kebebasan seseorang, karena telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP.

Hukuman pidana penjara dan kurungan merupakan pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan. Hukuman penjara dan kurungan adalah suatu pidana yang dijatuhkan oleh hakim melalui sebuah putusan yang diberikan kepada seorang yang terbukti bersalah di persidangan.

Pidana penjara merupakan suatu pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan mengurung orang tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan.

Hal itu dilakukan agar tindakan atau perbuatan seorang yang akan dihukum pidana penjara dikaitkan dengan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.

Sementara itu, pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan kepada orang dewasa dan merupakan satu-satunya jenis pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang yang melakukan pelanggaran.

Dalam Pasal 12 KUHP,  hukuman pidana penjara dapat diberikan seumur hidup atau selama waktu tertentu, dimana waktu paling singkatnya satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Arsil dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Januari 2011, dan dimutakhirkan pertama kali pada 6 Januari 2023, kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 12 Desember 2023.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pada dasarnya, pasal penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam KUHP  lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026. Jadi, untuk menjerat pelaku penipuan dan penggelapan pasal berapa dalam KUHP dan UU 1/2023? Berapa tahun ancaman penipuan dan penggelapan? Berikut ini kami jelaskan satu per satu.

Jika muncul pertanyaan tindak pidana penipuan pasal berapa? Berikut bunyi Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023 yang mengatur tentang penipuan:

Dari bunyi pasal penipuan di atas, apa unsur Pasal 378 KUHP?

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan penipuan, yang mana penipu itu pekerjaannya:

Selain itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023, perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.

Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pelaku tindak pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu.[3]

Penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda. Tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Dengan kata lain, saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.[4]

Adapun barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pelaku. Penghapusan piutang tidak perlu dilakukan melalui cara hapusnya perikatan menurut KUH Perdata.[5]

Contoh penipuan misalnya perbuatan pelaku yang menghentikan untuk sementara pencatat kilometer mobil sewaannya, sehingga pemilik mobil memperhitungkan jumlah uang sewaan yang lebih kecil daripada yang sesungguhnya.[6]

Ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.[7]

Selengkapnya mengenai penjelasan pasal penipuan dapat Anda temukan dalam Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Setelah memahami penerapan pasal penipuan, berikut bunyi Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023 yang mengatur tentang penggelapan:

Lantas, apa saja unsur Pasal 372 KUHP?

Adapun unsur-unsur Pasal 372 KUHP menurut P.A.F Lamintang pada bukunya Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan adalah sebagai berikut (hal. 105):

Lalu, timbul pertanyaan apa perbedaan pencurian dan penggelapan? Pada dasarnya, dalam tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana.[10]

Hal ini pun sama seperti yang dijelaskan R. Soesilo (hal. 258), bahwa dalam pencurian barang yang dimiliki masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus diambilnya. Sedangkan pada penggelapan, waktu dimilikinya barang tersebut sudah ada ditangan si penggelap, tidak dengan jalan kejahatan.

Kemudian, saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencurian. Sedangkan pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku.[11]

Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana, misalnya suatu barang yang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.[12]

Penjelasan pasal penggelapan dapat Anda baca selengkapnya di Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya.

Contoh Kasus Penipuan dan Penggelapan

Selanjutnya, kami akan berikan contoh kasus penipuan dan penggelapan. Misalnya, si A hendak menjual mobil miliknya. B lalu menawarkan kepada A bahwa ia bisa menjualkan mobil A ke pihak ketiga. Setelahnya, A menyetujui tawaran B, dan ternyata mobil tersebut kemudian hilang.

Dalam kasus ini, dapat merupakan penipuan dan penggelapan. Termasuk penipuan, jika sejak awal B tidak berniat untuk menjualkan mobil A, melainkan hendak membawa kabur mobil tersebut. Termasuk penggelapan, jika pada awalnya B berniat untuk menjualkan mobil A ke pihak ketiga, namun di tengah perjalanan B berubah niat dan membawa kabur mobil A.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

[3] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023

[4] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023

[5] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023

[6] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023

[7] Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023

[9] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

[10] Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023

[11] Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023

[12] Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023

Di dalam perkara-perkara tertentu antara penipuan dan penggelapan sulit untuk dibedakan secara kasat mata. Untuk membuktikan adanya penggelapan maka perlu membedakan dengan adanya penipuan.

Penipuan dan penggelapan merupakan tindakan yang termasuk ke dalam tindak pidana yang akibatnya diberikan ancaman hukuman bagi yang melakukannya. Penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda dalam KUHP.

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.

Tujuan tipu muslihat ini untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dari objek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan.

Pasal penipuan berisi berbagai unsur yang menyertainya, yaitu objek penipuannya berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan hutang yang dalam hal ini tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang.

Kemudian, di dalam penipuan  terdapat motif yang tujuan pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang atau memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.

Tindakan memperoleh manfaat dari mempengaruhi orang lain adalah hal utama dalam tindak pidana penipuan. Tanpa adanya upaya memperdaya atau menggerakan maka unsur penipuan menjadi tidak sempurna.

%PDF-1.7 %���� 1 0 obj <><><>]/RBGroups[]/Order[]/ON[ 1666 0 R]>>>>/Type/Catalog/MarkInfo<>/Lang(\)#���l֮R�I�����!�Ş��j\\��� ��)/Metadata 1863 0 R>> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI]/Font<>>>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92]/Contents 4 0 R/Parent 2 0 R/Type/Page/Tabs/S/Group<>>> endobj 4 0 obj <>stream ���<�>�$^ �G���A����'5ƒ�y䶭U�ܻ¨� ,���=B�����0㣎!��A*%x�<7T�V0����`&��uzE&G��d%#��Y��:�h�"�;��������2��K��*װj/,��v��O6���y�*��

A.S Alam, (2010), “Pengantar Kriminologi”, Makasar: Pustaka Refleksi Books.

Bahder Johan Nasution, (2008), “Metode Penelitian Ilmu Hukum”, Bandung: Mandar Maju.

Martiman Prodjohamidjojo, (1983), “Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti”, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Moeljatno, (1985), “Kitab Undang-Udang Hukum Pidana”, Jakarta: Bina Aksara.

Noeng Muhadjir, (2000), “Metodologi Penelitian Kualitatif”, Edisi IV, Yogyakarta: Rake Sarasin.

P.A.F Lamintang dan C. Djisman Samosir, (1981), “Delik-delik Khusus Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik”, Bandung: Tarsito.

Romli Atmasasmita, (2010), “Teori dan Kapita Selekta Kriminologi”, Bandung: Eresco, 2010.

R. Soesilo, (1991), “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, Sukabumi: Politeia.

Soerjono Soekanto, (2007), “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafīndo Persada.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, (1990), “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta: Balai Pustaka.

Yahya, Harahap, (2000), “Pembahasan Permasalahan dan Pembahasan KUHAP”, Edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafik.

Chandra Adryanto, (2018), “Law Enforcement Against Fraud and/or Embezzlement (Study of KSP Intidana Central Java, Indonesia)”, Journal of Indonesia Legal Studies, Vol. 3, Issue 01.

Iwan Sujardi, (2012), Peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) dalam Mencegah Kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung, Tesis, Semarang: Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro.

Leni Dwi Nurmala, (2021), Studi Komparatif tentang Asas Legalitas Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 1.

Mukhsalmina, Mukhlis, Yusrizal, (2021), Peran Kepolisian, BNNP dan Masyarakat dalam Penanggulangan Narkotika di Aceh Timur, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2.

Siti Salwa, Yulia, Hamdani, (2019), Penerapan Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar’iyah Bireun, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 1.

Hariandi, Hukum Pidana Penipuan dan Penggelapan, http://www. gresnews. com/ berita/ tips /83457-hukum-pidana-penipuan-dan-penggelapan/, diakses tanggal 9 Juni 2020.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.

%PDF-1.3 %¡³Å× 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <> endobj 4 0 obj <>>>/MediaBox[ 0 0 494.28 713.88]/Contents 6 0 R /Rotate 0>> endobj 5 0 obj <>stream ÿØÿà JFIF È È ÿþ PFU ScanSnap Manager #iX500ÿÛ C &"((&"%$*0=3*-9.$%5H59?ADED)3KPJBO=CDAÿÛ CA,%,AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAÿÄ¢ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùú w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÀ ¿] " ÿÚ ? ë<ÓÐgšqQž¼ÒAö¯hùáòLQKÜÖP¼i.DŒø@x­3ÁåjŽ ‘¢ˆ-Š¨Ûbe}ËŸm„Ž%Í/Ûày¹ü+#¦9úR†ÂóÁ=iû4%Q³kí±c;Å'ÛáÎ<Î~•�ŸΓqÏJ=šhÍ¿¶ÃÓÌ£í°ãïÖ&qÓ�¥(àqÁô£Ù U°/!îô¢ú¿ŠÇÝ�Lq@#£‘ÎÍ“}~ÿ é@¾‡‘¾±rzýéwQìн£6�ì_ߤÑ~±³ŒÒg§­ˆ=£6¾ÝFƒKöè±ËÖ08›†sÍÍ›6ÅìGøù£íÑcïÖ(9äõô¥Ïµˆ|ìØûl9ûô}¶,‘»½bî;¸ïN݆lúÑìЕFlýº#ÆêC}v<ÖFhÎzQÈŠçf¡ÔaÇŽ=E)Ôb÷ü«+

Punishment / Prisons: (Hukuman / Penjara)

Indonesiabaik.id - Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.